Maharika’s


Rekonstruksi – Resolusi
Februari 6, 2008, 11:37 pm
Diarsipkan di bawah: Urbanisme

Tulisan ini merupakan respon terhadap Gempa Aceh 2004 yang dikirim ke Kompas tapi tak dimuat… setelah sekian lama ngendon di harddisk, terlupakan, dan ditemukan kembali setelah mencoba membuka backup lantaran harddisk crash :-(

Bencana gempa dan tsunami di Aceh dan Sumatera Utara menghasilkan kehancuran yang luar biasa. Terutama di Aceh, infrastruktur kota dan bangun-bangunan menjadi puing-puing yang berserakan. Ruang kota dan desa dalam sekejap berubah menjadi padang lumpur dan kayu. Bencana yang dramatis ini memicu respon sigap dari Pemerintah, seperti yang serta merta diungkap oleh Presiden SBY dalam kunjungannya di Aceh, untuk melakukan penataan ulang dan “tata ruang baru” bagi kota-kota di daerah bencana tersebut. Pemerintah juga berkonsentrasi untuk membangun 500 ribu rumah dalam periode pemulihan pasca bencana sebagai upaya relokasi masyarakat yang daerahnya terkena bencana. Melalui Badan Otorita Khusus (BOK) yang akan dibentuk, direncanakan seluruh proses rekonstruksi jalan dan infrastruktur akan berjalan sesuai dengan blue print yang disiapkan oleh Pemerintah bagi kebutuhan masyarakat Aceh pasca bencana.
Akan tetapi rekonstruksi tidak bisa dilakukan hanya atas dasar tabula rasa yang melihat Aceh pasca bencana sebagai tanah kosong yang bisa “dipola dari atas” seperti tersirat dari pernyataan-pernyataan Pemerintah di atas. Rekonstruksi dalam pandangan penulis adalah sebuah proses mencari resolusi dari berbagai model pembangunan yang sering kali berbenturan. Kalau kerunyaman tata ruang kota-kota kita secara keseluruhan adalah hasil dari kontradiksi itu, maka jangan sampai penderitaan masyarakat Aceh bertambah yang diakibatkan justru oleh akumulasi konflik selama proses rekonstruksi tersebut.
Area Konflik
Benturan paling elementer yang akan dihadapi dalam pembangunan kembali Aceh adalah pada legitimasi teritorial. Bencana mengakibatkan munculnya “tanah tak bertuan” dimana proses klaim kepemilikan yang akurat akan memakan waktu panjang. Dalam beberapa kasus bahkan bukan tidak mungkin akan ditemui pula “penjarahan” dan sengketa yang berkepanjangan. Di sini, geometri rasional yang dipakai dalam kadastral yang dilegitimasi oleh dokumen-dokumen kepemilikan – yang kebanyakan tidak akurat dan mungkin ikut hanyut terbawa air bah – akan menemui problem besar. Tanah adalah “harta terakhir” para korban yang pasti akan dipertahankan sekuat-kuatnya. Relokasi yang diusulkan akan menghasilkan “terhapusnya” strata ekonomi dan sosial dalam masyarakat yang dahulunya tercermin dari kepemilikan tanah tersebut. Bagi korban bencana tentu saja hal ini akan menjadi titik konflik paling dilematis yang berbenturan keinginan dari Pemerintah tersebut. Di satu sisi, masyarakat tidak mempunyai pilihan selain relokasi dan “menerima rencana Pemerintah”. Di sisi lain, mereka mempunyai keinginan untuk kembali ke tanah-tanah mereka untuk menegakkan kembali relasi sosia dan kekuatan ekonomi mereka. Dilema ini akan termanifestasi dalam proses pengadaan 500 ribu rumah itu. Kalau biaya bukan lagi masalah untuk membangun, maka problemnya lantas bukan melulu spesifikasi dan model penataan bangun-bangunannya tetapi juga bagaimana rumah-rumah tersebut bisa diterima sebagai sebuah alternatif dari kepemilikan tanah mereka. Artinya, pengadaan 500 ribu rumah itu tidak dapat berdiri sendiri. Ia harus dibarengi dengan mekanisme institusional di mana masyarakat Aceh dapat mengupayakan proses panjang menuju legitimasi kepemilikan tanah mereka yang terdahulu. Tanpa mekanisme ini masyarakat akan merasa tertindas karena harus menerima kondisi tanpa posisi tawar yang memadai. Resolusi mendasar pada aspek ini sangat diperlukan untuk menghindari proses rekonstruksi yang justru menimbulkan konflik di masa mendatang dalam masyarakat Aceh. Atau rekonstruksi yang menghasilkan rumah-rumah kosong tak lagi dihuni lantaran penghuninya kembali ke kampung halaman terdahulu.
Benturan berikutnya adalah pada upaya membangun kembali domain domestik kota dan desa di Aceh. Kota dan desa dibentuk oleh skeleton yang berupa infrastruktur (yang biasanya dibangun oleh Pemerintah) dan elemen pengisi terutama hunian dan fasilitas ekonomi (yang sebagian besar dibangun swadaya oleh masyarakat). Di wilayah ini, proses pembangunan yang berjalan adalah proses vernakular yaitu pembangunan yang dilaksanakan oleh, untuk masyarakat kebanyakan dan melalui teknologi yang dikuasai oleh masyarakat setempat. Setelah pulih dari trauma bencana, masyarakat akan datang kembali ke petak-petak tanahnya. Di sini, mereka sedikit demi sedikit akan berusaha membangun kembali rumah-rumah yang telah tersapu oleh bah itu. Pembentukan badan otorita secara praktis memang akan mampu menjawab rekonstruksi infrastruktur dan beberapa fasilitas kunci yang dibangun melalui investasi, tetapi sama sekali bukan merupakan jawaban bagi pembangunan kembali yang melalui proses vernakular tersebut. Di sini problem timbul dalam bentuk benturan kepentingan antara BOK yang berusaha mengimplementasikan rencana-rencana yang didisain untuk “memperbaiki infrastruktur” dan “menciptakan kawasan yang beresiko rendah terhadap bencana” di satu sisi dan upaya pragmatis dari masyarakat untuk merenda kembali lingkungan fisik, sosial dan ekonomi mereka.
Konflik ikutan yang mungkin timbul dari proses rekonstruksi, yang merupakan proses resusitasi, adalah komplikasi sosial dalam masyarakat Aceh. Bencana memang telah menghancurkan permukiman mereka. Akan tetapi jalinan sosial dan ekonomi masyarakat dalam banyak hal tidaklah terhapus demikian saja karena jalinan itu sangat terkait dengan memori masyarakat Aceh terhadap ruangnya. Lokasi yang dahulu pasar, masih akan dikenal oleh masyarakatnya sebagai pasar, dan akan dibangun kembali sebagai pasar. Warga yang dahulu membuka warung di rumahnya, akan berusaha mendirikan kembali warungnya dan akan tetap dikenal oleh masyarakat sekitarnya dari tempat usaha itu. Sebuah “tata ruang baru” sangat berpotensi membongkar jejaring sosial dan tatanan ekonomi masyarakat tersebut yang bila tidak ditangani secara hati-hati dan partisipatif justru akan menjadi bencana sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.

Resolusi Prasyarat Rekonstruksi
Dalam sebuah problem dalam banyak kasus di situ pulalah kunci solusinya. Proses pembangunan vernakular misalnya, adalah salah satu proses rekonstruksi yang harus didukung sepenuhnya dengan instrumen teknis dan ekonomi yang kompatibel. Dilihat dari anatomi pembangunan kota di Indonesia, proses vernakular ini justru yang menjadi tulang punggung pembentukan ruang kota namun justru di sini perhatian Pemerintah sangat kecil. Oleh karenanya yang terjadi adalah hukum rimba dimana yang kuat menikmati “kemewahan ruang kota” lantaran memiliki kebebasan mobilitas dengan sedikit sekali hukum yang mengatur. Sementara yang lemah justru tertekan dalam “kemiskinan ruang” dan kadang dikriminalisasi. Di Aceh kesalahan seperti itu harus tidak terulang. Pemerintah harus memiliki fungsi pengarahan yang kuat dan didukung oleh wacana yang adil.
Memori masyarakat terhadap ruangnya juga harus dipetakan seakurat mungkin untuk kemudian diungkap sisi positif dan negatifnya. Dengan pemetaan tersebut, intervensi berupa tata ruang baru dapat diajukan dalam kerangka untuk mengaktualisasikan kembali nilai positif dan mengoreksi kesalahan tata ruang lama. Dalam kasus ketidakberdayaan instrumen kepemilikan lahan misalnya, justru hal tersebut akan mengingatkan kembali peran instrumen tradisional, pranata sosial masyarakat lokal dan hak ulayat untuk menyusun kembali “geometri sosial” masyarakat Aceh.
Secara tak sengaja – barangkali inilah yang dinamakan hikmah – bencana ini menuntut masyarakat Aceh untuk menghidupkan kembali pranata sosial lokal yang telah dirapuhkan oleh konflik politik yang berkepanjangan. Pranata sosial bernuansa Islam yang dahulu mampu menciptakan harmoni antar masyarakat, misalnya, dapat diinterpretasi ulang untuk dapat menjadi platform bagi upaya resolusi berbagai model pembangunan di atas. Di sini, masyarakat Aceh barangkali perlu bantuan dalam bentuk penciptaan iklim kondusif dan diskusi panjang yang membuka wacana, tak tergesa-gesa, bagi rekonstruksi Aceh. Rekonstruksi yang berhasil adalah sebuah resolusi antara kekuatan dan keinginan yang dimiliki oleh regim penguasa dengan jaringan pranata dalam masyarakat kebanyakan. Dalam kasus rekonstruksi Aceh, tabula rasa Pemerintah harus direkonsiliasikan dengan sistem produksi ruang yang hidup dalam masyarakat Aceh sendiri.
Rekonstruksi adalah sebuah proses penciptaan kesepakatan yang terpraktekkan dalam tata ruang, bukan sebaliknya.



Mal dan Hak Publik atas Kualitas Ruang Kota
Januari 27, 2008, 2:41 pm
Diarsipkan di bawah: Arsitektur, Urbanisme

Sering kali wacana yang membahas pembangunan mal di Jogja dan kekuatan perlawanannya dikerangkakan dalam aspek ekonomis belaka. Dikotomi antara kekuatanbisnis dengan modal besar di satu sisi dan pelaku bisnis menengah dan kecil serta sektor informal di lain pihak menjadi alat analisis untuk menjustifikasi “dosa-dosa” mal.

Namun demikian pembahasan dari cara pandang ini tidaklah mencukupi. Mal harus pula dipandang sebagai ruang sosial baru yang sedang tumbuh dengan cepat. Ia harus disikapi sebagai “malisasi” – proses pembentukan ruang berwajah multidimensi yang bukan semata ekonomis tetapi juga sosial. Sebagai gejala global ia harus ditanggapi secara cerdik bukan sekedar dengan “perlawanan” yang sangat mungkin hanya akan menghasilkan kekalahan
belaka.

Mal dan pembentukan ruang insular
Paling tidak ada empat faktor yang mempercepat proses malisasi di kota-kota kita. Pertama, ketidakberdayaan pemerintah kota untuk menyediakan seluruh fasilitas bagi warganya sehingga sebagian besar kini fungsi penyediaan itu beralih ke tangan pemodal besar swasta. Fenomena ini sering disebut sebagai fenomena privatisasi ruang publik.
Kedua, mal adalah sebuah “manifestasi keruangan” dari denyut ekonomi kapitalisme itu sendiri. Bisnis ini hampir seluruhnya dilandasi oleh tarik-menarik antara spekulasi, pembentukan imej dan pasar. Pemilik modal berlomba membangun mal agar mendapat predikat “paling” (menarik, moderen, besar), sebagai garansi bagi timbulnya pasar. Iklan dan event besar dilakukan untuk menciptakan imej baru itu. Arsitektur mal lantas berrotasi seperti layaknya mode, siapa yang mampu menciptakan tren akan terus bertahan, sementara yang lain akan pelan-pelan mati ditinggalkan baik oleh para tenant (penyewa) maupun pengunjung yang akan tertarik ke mal yang baru. Ketiga, tersedianya teknologi menjadikan proses penyediaan ruang menjadi seperti “masakan cepat saji.” Kalau dalam makanan kita kenal junkfood, mal adalah ruang-ruang junkspace, demikian kata Rem Koolhaas, seorang arsitek bintang dari Belanda yang pernah tinggal di Indonesia. Junkspace, seperti McDonalds dengan mudah diletakkan “dimana saja, kapan saja, oleh siapa saja” dengan tetap menerapkan standar-standar kerja dan peralatan dari merek dagang itu untuk menghasilkan produk pasar yang seragam. Di mal, inti dari seluruh organisasi ruangnya adalah eskalator (kemudahan pengunjung menjelajahi seluruh ruang), pendingin ruangan (kenyamanan), sprinkler (menjaga barang dagangan dari api) dan kamera pengawas atau satpam (menjaga keamanan). Empat alat ini menjadi resep dasar yang dapat mengubah apa saja menjadi mal. Tak mengherankan, mal dapat ditransplantasikan ke semua relung kota: stasiun-mal, airport-mal, kantor-mal, hunian-mal, museum-mal, sport stadion-mal, bahkan juga ruang ibadah: masjid-mal dan gereja-mal. Fungsi dan terminologi “fasilitas sosial” lantas menjadi goyah karena kehadiran ruang mal ini, yang celakanya oleh kalangan birokrasi tidak dibarengi dengan membarukan instrumen perencanaan dan hukum yang sudah tidak seluruhnya kompatibel. Keempat adalah proses “insularisasi” ruang kota yang menjadi strategi penghindaran dari kesemrawutan kota. Di belahan dunia mana saja, seperti tulis Mike Davis seorang pakar
“kekumuhan,” ruang kota berubah semakin hiruk pikuk, rawan kejahatan dan berkembangnya sektor infomal. Ini berlaku tak hanya negara berkembang tetapi juga kota-kota metropolitan di negara maju. Koolhas bahkan mengatakan bahwa kota-kota di Asia dan Afrika adalah “masa depan” kota-kota di dunia. Proses informalisasi kota ini dengan sendirinya dibarengi oleh keinginan untuk menghindari dan memeranginya. Oleh karenanya, mal yang secara instant mengisolasi diri dari lingkungannya menjadi alternatif paling populer, disukai oleh investor, pemegang kebijakan, dan kalangan berduit. Mal berfungsi menciptakan oase di tengah kegerahan kota, keamanan ditengah ketidakamanan kota dan kenyamanan (dari “gangguan” pihak lain misalnya pengemis, gembel, atau
pengamen).
Dalam konteks sosial, mal sebenarnya adalah jelmaan dari keinginan masyarakat kota yang mendambakan kesejukan, keamanan, dan kenyamanan, yang tidak terpenuhi dari ruang kota pada umumnya. Dari sudut pandang ini malisasi adalah sebuah “keniscayaan” ketika kota tak mampu menyediakan kualitas ruang yang baik. Problemnya lantas bukan
melulu pada mal itu sendiri, tetapi juga pada ruang kota kita secara umum. Ketidakmampuan kota menyediakan suasana ini turut memicu terjadinya “ekonomisasi” dari kualitas ruang itu. Kualitas ruang kota menjadi komoditas yang “dijual” kepada publik; hanya yang berduit yang dapat menikmati. Pendek kata, kualitas ruang kota telah
berubah menjadi bisnis dan privilese yang dahulunya adalah masalah publik dan hak setiap warga.
Tolok ukur kualitas kota
Menciptakan kualitas ruang kota yang baik sebenarnya tidak tidak melulu terkait dengan masalah biaya. Masalah justru kadang berpangkal pada ketiadaan visi dan referensi, lemahnya determinasi dari para pemegang kebijakan kota serta ketiadaan tolok ukur kualitas kota yang menjadi mengontrol perkembangan kota. Ketiadaan visi dan referensi mengakibatkan perencanaan “mentok” ke klise-klise pemecahan masalah. Determinasi yang lemah menimbulkan kebijakan yang “plin-plan,” tidak memihak siapa-siapa dan berdalih “tak berdaya pada kekuatan pasar.” Ketiadaan tolok ukur semakin memperparah konsekuensinya ketika pemerintah harus menjadi mediator antara kepentingan investor dan masyarakat banyak lantaran politik kota lantas hanya jadi kepanjangan tangan aktor-aktor yang kuat dan berpengaruh (baca: punya kekuasaan dan modal). Dalam cara pandang ini, sangat paradoksal, yang sangat kita perlukan adalah perencanaan skala kecil (mikro) dan strategis ketimbang master-plan (makro) yang komprehensif. Dalam perencanaan ini kita memulai dengan membangun tolok ukur kualitas kota yang
dapat dipakai untuk mengukur tingkat keberhasilan pengelolaan kota. Perencanaan mikro sangat penting untuk mengoperasionalisasikan tolok ukur itu menjadi program kerja tidak hanya di level pemerintah kota tetapi hingga ke RT/RW dan masyarakat luas dan sekaligus sebagai sarana kontrol masyarakat terhadap aparat. Inti dari tolok ukur sebenarnya hanya akan bermuara ke dua aspek: (a) kualitas lansekap kota yang merujuk pada keberlanjutan lingkungan alami dan (b) kualitas ruang yang memupuk terjadinya relasi sosial yang positif. Logikanya, ketika kota dan segenap sistem hingga unit-unit terkecilnya mampu bekerja dalam rangka menciptakan kualias ruang yang mempunyai kesamaan visi, maka proses malisasi akan berkurang percepatannya karena manyarakat luas mendapat alternatif untuk mendapatkan kesejukan, keamanan, dan keamanan. Di sini, hak atas kualitas ruang kota yang baik lantas tetap berada di tangan publik, warga kota.